RSS

DEWAN AMBALAN PENEGAK (DAP)
GUDEP 53-54 PANGKALAN SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN

A.TUGAS DEWAN AMBALAN PENEGAK
Dewan Ambalan adalah terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara

1.Tugas Umum DAP
a. Pengelolaan pembinaan
b. Pengelolaan kegiatan dan sarananya
c. Pengelolaan pelantikan

2. Tugas Khusus DAP
a. Pradana
1) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan DAP
2) Memimpin setiap gerak langkah pembinaan Ambalan
3) Memberi keputusan dalam setiap musyawarah DAP
4) Anggota Dewan Kehormatan Ambalan
5) Memimpin upacara Ambalan
6) Memberi mandat pada setiap anggota DAP
7) Melaksanakan kegiatan Pelantikan
b. Kerani
1) Mengagendakan kegiatan rapat DAP
2) Melakukan kegiatan Administrasi Kesekretariatan Ambalan:
• Notulis Rapat,
• Pembukuan Ambalan,
• Arsiparis Ambalan,
• dan Surat menyurat
c. Juru Uang
1) Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan Ambalan
2) Mengawasi pengelolaan inventaris Ambalan
3) Melakukan kegiatan Administrasi Keuangan dan Inventaris Ambalan
d. Pemangku Adat
1) Memberi saran kepada Pradana tentang Adat-Adat (Aturan Tidak Tertulis) Ambalan
2) Menjaga dan memelihara Adat Istiadat Ambalan
3) Bersama Pradana membicarakan Kehormatan Ambalan
4) Memimpin Upacara Adat Ambalan
e. Seksi Teknik Kepramukaan (Tek-Pram)
1) Membuat materi Kepramukaan dalam Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
2) Mengelola peralatan dan perlengkapan untuk Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
3) Melakukan kegiatan Administrasi Arsip Materi Kepramukaan
f. Seksi Kegiatan dan Operasional (Giat-Ops)
1) Mengagendakan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
2) Menyusun Sangga Kerja (Panitia) dalam Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
3) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
g. Seksi Hubungan Masyarakat (Humas)
1) Melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Ambalan
2) Mengelola informasi kegiatan Ambalan
3) Bertanggung jawab atas pelaksanakan kegiatan Survey Lapangan
h. Seksi Penelitian dan Pengembangan (Lit-Bang)
1) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengkaderan DAP guna pengembangan Ambalan
2) Melakukan evaluasi pada setiap pelaksanaan kegiatan Ambalan
3) Memberi saran dalam penentuan sangga bagi Pramuka Penegak
i. Wali Sangga
1) Memberi motivasi pada sangganya agar giat mengikuti Pelatihan dan Pembinaan Pramuka
2) Melakukan kegiatan Administrasi sangganya
3) Mengawasi, membina dan membuat laporan perkembangan pribadi anggota-anggota sangganya
4) Memberi informasi kegiatan Ambalan kepada sangganya

B. ADMINISTRASI AMBALAN
Administrasi Ambalan antara lain:
1. Administrasi Keuangan Ambalan (Laporan Keuangan Ambalan)
2. Administrasi Inventaris Gudep (Laporan Keadaan Inventaris Ambalan)
3. Administrasi Kesekretariatan
a. Buku Tamu Ambalan dan Daftar Hadir Rapat DAP
b. Buku Notulen
c. Buku Induk Anggota (Catatan Pribadi anggota Gerakan Pramuka)
d. Daftar Arsip Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
e. Daftar Arsip Materi Kepramukaan
f. Daftar Surat Keluar dan Surat Masuk Ambalan
g. Jurnal Harian atau Logbook (Catatan Peristiwa Penting) Gudep
h. Daftar Hadir dan Daftar Nilai anggota Gerakan Pramuka
4. Administrasi Program Kerja Gudep
a. Program Kerja Tahunan Gudep
b. Program Kerja Satuan
c. Program Latihan Mingguan
d. Laporan Semester (Data dan Kegiatan) Gudep

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar