RSS

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KERJA PRAMUKA


LEMBAGA PENDIDIKAN BATIK SAKTI KEBUMEN
SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN

Terakreditasi – B

NSS: 342030512012 – NIS: 400250 – NPSN: 20305024

Jalan Kusuma 71 Telp. (0287) 381058 Fax. (0287) 385600
 


SURAT KEPUTUSAN

Tentang

Pengangkatan Pengurus Dewan Ambalan Penegak (DAP) Gudep 53-54
Pangkalan SMK Batik Sakti 2 Kebumen

Kepala SMK Batik Sakti 2 Kebumen

Menimbang           :
1.        Bahwa dalam rangka memacu, mengembangkan/meningkatkan bakat dan minat serta kemampuan dalam bidang Kepramukaan di kalangan siswa SMK Batik Sakti 2 Kebumen, perlu adanya wadah pembinaan yang terarah dan berkesinambungan
2.        Bahwa dalam upaya pembinaan kegiatan Kepramukaan di SMK Batik Sakti 2 Kebumen perlu adanya kepengurusan yang cakap dan terampil serta berdedikasi tinggi
3.        Bahwa pengelolaan pembinaan dan kegiatan dalam satuan Pramuka Penegak dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Ambalan Penegak (DAP) dengan tanggung jawab sepenuhnya oleh Pembina Penegak
4.        Bahwa Dewan Ambalan Penegak adalah wadah aktualisasi diri siswa menuju perluasan wawasan dan intelektual di lingkungan SMK Batik Sakti 2 Kebumen sehingga untuk menjaga eksistensi dan kesinambungannya diperlukan adanya sebuah kepengurusan baru sebagai upaya kaderisasi
5.        Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan cakap menjadi Pengurus Dewan Ambalan Penegak Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik
Sakti 2 Kebumen Masa Bakti 2010/2011

Mengingat            :
1.        Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Memperhatikan    :
1.        Garis-Garis Besar Program Kerja Gerakan Pramuka Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik
Sakti 2 Kebumen Tahun 2010
2.        Hasil Rapat Dewan Ambalan Penegak Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik Sakti 2 Kebumen tanggal 9 Oktober 2010

MEMUTUSKAN
Menetapkan          :

Pertama                  :
Mengangkat Pengurus Dewan Ambalan Penegak Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik Sakti 2 Kebumen Masa Bakti 2010/2011 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini
Kedua                    :
Tugas dan tanggung jawab Dewan Ambalan Penegak Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik Sakti 2 Kebumen Masa Bakti 2010/2011 adalah sebagaimana telah diatur dalam Garis-Garis Besar Program Kerja Gerakan Pramuka Gudep 53-54 Pangkalan SMK Batik Sakti 2 Kebumen Tahun 2010
Ketiga                    :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal  10 Oktober 2010 sampai dengan 10 Oktober 2011 dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini

Tembusan
  1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  2. Yang bersangkutan
  3. Arsip


Lampiran Surat Keputusan Kepala SMK Batik Sakti 2 Kebumen
Nomor             :
Tanggal            : 10 Oktober 2010
Tentang            : Pengangkatan Pengurus Dewan Ambalan Penegak Gudep 53-54 Pangakalan
                          SMK Batik Sakti 2 Kebumen Masa Bakti 2010/2011


SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN PENEGAK (DAP)
GUDEP 53-54 PANGKALAN SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN
MASA BHAKTI 2010/2011

Pelindung                                                        :
Kepala Sekolah
Penanggungjawab                                          :
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Pembina                                                          :
1.      Mokh. Nasikhudin, S. Kom.
2.      Siti Maesaroh
Pradana                                                          :
Fian Hidayatul Hikmah (XI AK C / 6535)
Kerani                                                             :
1.      Wijianti (XI ADM A / 6353)
2.      Desi Suciati (XI TN B / 6618)
Juru Uang                                                       :
1.      Tutiana (XI KEU C / 6567)
2.      Jundatiyah (XI KEU B / 6497)
Pemangku Adat                                              :
1.      Resti Milyaningsih (XI KEU B / 6510)
2.      Arita Wijaya (XI KEU C / 6531)
Seksi – seksi                                                  :

Teknik Kepramukaan (Tek-Pram)               :
1.      Wiji Lestari (XI TN B / 6651)
2.      Suci Wuryastuti (XI KEU A / 6472)
3.      Paisem (XI TN A / 6600)
Kegiatan dan Operasional (Giat-Ops)          :
1.      Wiji Novianti (XI KEU A / 6478)
2.      Heni Marlina (XI KEU C / 6538)
3.      Umu Faedah (XI KEU B / 6524)
Penelitian dan Pengembangan (Lit-Bang)    :
1.      Ade Vina Saputri (XI KEU C / 6527)
2.      Wahyuningsih Saputri (XI TN B / 6649)

Hubungan Masyarakat (Hu-Mas)                :
3.   Nining Indrayani (XI KEU B )
1.      Siti Nur Hayati (XI ADM B / 6387)
2.      Lili Supianti (XI KEU C / 6545)
3.  Nining Butiasih (XI TN B)

Ditetapkan di        : Kebumen 
Pada tanggal         : 10 Oktober 2010 
Kepala Sekolah 


N a s o k h a, S.Pd.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEWAN KERJA PRAMUKA AMBALAN FATMAWATI


GERAKAN PRAMUKA
GUDEP 53-54
  PANGKALAN SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN
Jalan Kusuma 71 Telp. (0287) 381058 Fax. (0287) 385600



DAFTAR WALI SANGGA, AMBALAN
DAN
PIKET PENGAMPU LATIHAN PRAMUKA


A.     WALI SANGGA

No
Kelas/Ambalan
Kelas
Jumlah Anggota
Wali Sangga
1
FATMAWATI  I
X ADM A
X ADM B
X ADM C
40
1.      Suci Wuryastuti
2.      Siti Nur Hayati
2
FATMAWATI  II
X KEU A
X KEU B
X ADM D
42
1.      Heni Marlina
2.      Arita Wijaya
3
FATMAWATI  III
X KEU C
X TN
39
1.      Tutiana
2.      Wiji Lestari

B.     DAFTAR PIKET PENGAMPU LATIHAN PRAMUKA

Minggu I dan III
Minggu II dan IV
Resti Milyaningsih (Kordlap)
Fian Hidayatul Hikmah (Kordlap)
Wijianti
Desi Suciati
Jundatiyah
Tutiana
Arita Wijaya
Heni Marlina
Wiji Novianti
Suci Wuryastuti
Siti Nur Hayati
Umu Faedah
Lili Supianti
Wahyuningsih Saputri
Wiji Lestari
Nining Indrayani
Nining Butiasih
Ade Vina Saputri
Paisem


GERAKAN PRAMUKA
GUDEP 53-54
  PANGKALAN SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN
Jalan Kusuma 71 Telp. (0287) 381058 Fax. (0287) 385600


 

JADWAL PIKET HARIAN
SANGGAR PRAMUKA GUDEP 53-54
AMBALAN FATMAWATI


No
Senin
Selasa
Rabu
1
Paisem
Wiji Novianti
Heni Marlina
2
Wiji Lestari
Lili Supianti
Jundatiyah
3
Suci Wuryastuti
Nining Butiasih
Wijianti




No
Kamis
Jumat
Sabtu
1
Resti Milyaningsih
Tutiana
Ade Vina Saputri
2
Desi Suciati
Siti Nur Hayati
Wahyuningsih Saputri
3
Arita Wijaya
Nining Indrayani
Umu Faedah









Tugas-tugas Piket Harian:
  1. Dimulai jam 11.00 – 13.00
  2. Membersihkan Ruangan Sanggar
  3. Merapikan Ruangan
  4. Menerima Tamu DAP 53-54
  5. Menerima Surat Masuk
  6. Menerima Konsultasi Andik
  7. Checking Inventaris DAP 53-54

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MATERI PRAMUKA FATMAWATI GUDEP 53-54 SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN

Sejarah Gerakan Pramuka
AD/ART Pramuka
Dasa Dharma dan Tri Satya
Salam Pramuka
Struktur Organisasi Pramuka
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Lambang Pramuka dan Gudep 63-64
Lambang Negara dan Sumpah Pemuda
Kepemerintahan
Peraturan Baris Berbaris
Dapur
PPPK dan Kesehatan
Atletik dan Renang
adat Istiadat Pergaulan Indonesia
Kompas dan Jam
Kerja Bakti Lingkungan
Islam Kontekstual
Panorama
Peta Pita
Menaksir
Api Unggun
Hiking dan Tanda Jejak
Climbing
Refling
Survival
SAR
Merayap Tali
Semaphore dan Morse
Pionering
Berkemah
Pelantikan Bantara

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEWAN AMBALAN PENEGAK (DAP)
GUDEP 53-54 PANGKALAN SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN

A.TUGAS DEWAN AMBALAN PENEGAK
Dewan Ambalan adalah terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara

1.Tugas Umum DAP
a. Pengelolaan pembinaan
b. Pengelolaan kegiatan dan sarananya
c. Pengelolaan pelantikan

2. Tugas Khusus DAP
a. Pradana
1) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan DAP
2) Memimpin setiap gerak langkah pembinaan Ambalan
3) Memberi keputusan dalam setiap musyawarah DAP
4) Anggota Dewan Kehormatan Ambalan
5) Memimpin upacara Ambalan
6) Memberi mandat pada setiap anggota DAP
7) Melaksanakan kegiatan Pelantikan
b. Kerani
1) Mengagendakan kegiatan rapat DAP
2) Melakukan kegiatan Administrasi Kesekretariatan Ambalan:
• Notulis Rapat,
• Pembukuan Ambalan,
• Arsiparis Ambalan,
• dan Surat menyurat
c. Juru Uang
1) Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan Ambalan
2) Mengawasi pengelolaan inventaris Ambalan
3) Melakukan kegiatan Administrasi Keuangan dan Inventaris Ambalan
d. Pemangku Adat
1) Memberi saran kepada Pradana tentang Adat-Adat (Aturan Tidak Tertulis) Ambalan
2) Menjaga dan memelihara Adat Istiadat Ambalan
3) Bersama Pradana membicarakan Kehormatan Ambalan
4) Memimpin Upacara Adat Ambalan
e. Seksi Teknik Kepramukaan (Tek-Pram)
1) Membuat materi Kepramukaan dalam Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
2) Mengelola peralatan dan perlengkapan untuk Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
3) Melakukan kegiatan Administrasi Arsip Materi Kepramukaan
f. Seksi Kegiatan dan Operasional (Giat-Ops)
1) Mengagendakan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
2) Menyusun Sangga Kerja (Panitia) dalam Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
3) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
g. Seksi Hubungan Masyarakat (Humas)
1) Melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Ambalan
2) Mengelola informasi kegiatan Ambalan
3) Bertanggung jawab atas pelaksanakan kegiatan Survey Lapangan
h. Seksi Penelitian dan Pengembangan (Lit-Bang)
1) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengkaderan DAP guna pengembangan Ambalan
2) Melakukan evaluasi pada setiap pelaksanaan kegiatan Ambalan
3) Memberi saran dalam penentuan sangga bagi Pramuka Penegak
i. Wali Sangga
1) Memberi motivasi pada sangganya agar giat mengikuti Pelatihan dan Pembinaan Pramuka
2) Melakukan kegiatan Administrasi sangganya
3) Mengawasi, membina dan membuat laporan perkembangan pribadi anggota-anggota sangganya
4) Memberi informasi kegiatan Ambalan kepada sangganya

B. ADMINISTRASI AMBALAN
Administrasi Ambalan antara lain:
1. Administrasi Keuangan Ambalan (Laporan Keuangan Ambalan)
2. Administrasi Inventaris Gudep (Laporan Keadaan Inventaris Ambalan)
3. Administrasi Kesekretariatan
a. Buku Tamu Ambalan dan Daftar Hadir Rapat DAP
b. Buku Notulen
c. Buku Induk Anggota (Catatan Pribadi anggota Gerakan Pramuka)
d. Daftar Arsip Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Ambalan
e. Daftar Arsip Materi Kepramukaan
f. Daftar Surat Keluar dan Surat Masuk Ambalan
g. Jurnal Harian atau Logbook (Catatan Peristiwa Penting) Gudep
h. Daftar Hadir dan Daftar Nilai anggota Gerakan Pramuka
4. Administrasi Program Kerja Gudep
a. Program Kerja Tahunan Gudep
b. Program Kerja Satuan
c. Program Latihan Mingguan
d. Laporan Semester (Data dan Kegiatan) Gudep

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SUSUNAN DEWAN AMBALAN KERJA GUDEP 53-54 SMK BATIK SAKTI 2 KEBUMEN TAHUN PELAJARAN 2009/2010

PEMBINA
1. MOKH. NASIKHUDIN, S.Pd.Si
2. SITI MAESAROH
PRADANA
1. AYU IRMAWATI DEWI
KERANI
1. DWI MELIANA SARI
2. NURUL YUNI ASTUTI
JURU UANG
1. NAFISATUN NISFAKH
2. IDHA DHIANA
PEMANGKU ADAT
1. NITA YULI ARIYANTI
2. LELI AGUSTINA
SIE. GIAT-OPS
1. ARUM ANGGUN SAYEKTI
2. AIZIN TRIS MARLINA
3. VETI YULESIH
SIE. TEK-PRAM
1. UUT FIDI HASTUTI
2. YULI HARTATI
3. NOFI NUR FAUJIAH
4. WARAS SRIYANTI
SIE. HU-MAS
1. SITI NURHAYATI
2. PRIHATIN BAROKAH
3. ULFI MU'AWANAH
SIE. LIT-BANG
1. SRI ASTUTI
2. NUR SUCI SETIANINGSIH R
3. SITI ISROKHATUN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Pramuka

DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA
pintu-gerbang-g-pramuka_resize.gif
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Diperoleh: “http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Gerakan_Pramuka_Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS